CHAIRUNNISA (F-PG) - Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Dasar pemikiran dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat karena sejak diundangkannya undang-undang tersebut sampai saat ini bisa dikatakan tidak jalan. Selama ini Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat belum diimplementasikan karena belum ada Peraturan Pemerintahnya. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa (F-PG) saat ditemui Tim Parlementaria, Kamis (8/4).
Menurut Chairunnisa, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang ada sekarang ini harusnya mengalami perubahan kebijakan. Oleh karena itu, DPR RI menginginkan perubahan atau revisi undang-undang tersebut agar zakat ini dikelola dengan baik dan professional oleh badan yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengawas.
“Dalam revisi UU tersebut DPR RI justru akan membuat peran yang jelas dan tegas antara BAZNAS dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) maupun Unit-unit Pengumpul Zakat (UPZ),” jelasnya.
Konsep dari DPR RI, jelas Chairunnisa, tidak menginginkan mereka untuk dianulir tetapi DPR akan membuat kebijakan yang jelas. Karena menurutnya sekarang ini muncul banyak sekali LAZ-LAZ atau UPZ-UPZ yang juga mengumpulkan zakat dari masyarakat. “Kita tidak menginginkan mereka itu dianulir,” tuturnya.
Chairunnisa berharap nantinya zakat akan dikelola dengan baik dan dengan transparan, serta penggunaannya memenuhi sasaran.
Dirinya juga berharap zakat dapat menjadi salah satu alternatif dalam hal pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Karena tujuan daripada Zakat adalah untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Melalui langkah ini, kata Chairunnisa, diharapkan adanya perubahan yang signifikan dalam penguatan peran dan kelembagaan BAZNAS secara mendasar.
Ketika ditanya bila dibandingkan dengan Negara lain seperti Malaysia, Chairunnisa mengatakan Malaysia pengelolaan zakatnya dikelola sendiri, sedangkan di Negara kita dikelola oleh badan yaitu BAZNAS.
“Justru itu kita akan membuat peran yang jelas dan tegas antara BAZNAS dengan LAZ maupun UPZ,” kata Chairunnisa.
Chairunnisa menambahkan, BAZNAS sebagai pengawas memiliki tugas mengawasi langsung LAZ-LAZ yang ada sekarang ini. Nantinya LAZ-LAZ yang ada masih tetap dapat melakukan kegiatannya tetapi dengan kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. “Kita menginginkan nantinya itu ada pengawas, ada operasional tetapi dibuat kriteria dan persyaratan yang ketat,” ujarnya.
Menurut Chairunnisa, tentunya DPR menginginkan zakat dikelola dengan sangat professional dan juga penggunaannya harus secara transparan dan akuntabel. “Itu yang paling penting,” tegasnya.
Dalam revisi UU tersebut, Chairunnisa menjelaskan, kita harus membagi tugas yang jelas antara pengawas dengan pengumpul. Kemudian kita harus membagi persyaratan dengan jelas, bagaimana kriteria lembaga-lembaga amil zakat ini. Selanjutnya pembagian uang zakat itu juga harus transparan dan masuk kepada sasaran yang tepat, dan bukan untuk konsumtif tetapi produktif.
Jadi yang jelas, kata Chairunnisa, DPR RI menginginkan bahwa zakat ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat, dan kita juga harus mendorong kepada pemerintah jika RUU tersebut disetujui menjadi UU segera pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya.
Terkait dengan masalah sanksi para pengumpul zakat yang menyeleweng, Chairunnisa mengatakan, harus diberi sanksi yang sangat berat kepada lembaga zakat yang tidak transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pengumpulan dan pembagian zakat. “Tapi kami belum merumuskan itu, kita inginkan sanksi itu seberat-beratnya yaitu kena denda dan kena kurungan,” jelasnya.
Menyinggung masalah sosialisasi, Chairunnisa menjelaskan, proses sosialisasi belum dilaksanakan karena baru bersifat drafting. “Pokoknya pada masa sidang ini kita akan ajukan harmonisasi di BALEG DPR RI nanti, naskah akademik sudah siap semua,” paparnya.
Target selesainya pembahasan RUU tersebut menurutnya paling lambat pada masa persidangan yang akan datang. “Kalau bisa pada masa persidangan sekarang ya.. sekarang, kalau tidak bisa ya.. terpaksa pada masa persidangan yang akan datang, karena ini sudah ditunggu-tunggu oleh banyak lembaga dan BAZNAS itu sendiri,” jelasnya.(iw)